TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Mulyadi (46), warga Dusun Segenggeng, Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (16/11/2012) hari ini harusnya sudah dalam penerbangan menuju Kalimantan untuk kembali mengurus usaha jual beli sparepart motor miliknya.
Alih-alih pergi kesana, bapak dua anak ini malah harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pakisaji, setelah tertangkap sedang menjadi bandar judi dadu.
Bapak dua anak ini ditangkap saat sedang menggelar judi dadu di areal kebun pohon Sengon, Desa Karangduren, Pakisaji, bersama empat orang rekannya, Kamis (15/11/2012) sore. Di Polsek Pakisaji pagi tadi, Mulyadi mengaku bahwa tindakannya menggelar judi dadu itu semata karena iseng, untuk mencari hiburan.
“Bahkan alat buat main dadu ini punya siapa, saya tidak tahu. Waktu datang kesana, tiba-tiba disuruh jadi bandar dan alatnya sudah disiapkan,” terang Mulyadi.
Pria yang telah sebelas tahun membangun usaha penjualan sparepart sepeda motor di Samarinda ini pun tampaknya menyesali tindakannya tersebut. Sebab dengan demikian, usahanya itu terancam tak lagi ada yang mengurus.
“Saya sebulan sekali pulang ke Malang. Rencananya hari ini tadi mau kembali ke Kalimantan sana,” imbuhnya.
Kapolsek Pakisaji, AKP Ni Nyoman Sri, menguraikan bahwa Mulyadi tertangkap saat sedang bermain judi bersama empat orang lainnya. Sayangnya, dalam upaya penggrebekan itu, empat peserta lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.
“Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti satu set alat permainan judi dadu, kami juga menyita uang taruhan sebesar 327.000,” tukas Nyoman.
Baca tanpa iklan