TRIBUNNEWS.COM, TANA TORAJA - Perbuatan AR, seorang oknum wartawan, sungguh tak patut diteladani. Ia menganiaya seorang nenek renta hingga nyaris buta.
Kejadian ini berawal saat nenek Gusti yang adalah tetangga AR di Desa Tarunan, Kecamatan Sangalla, datang ke kediaman AR, Jumat (16/11/2012).
Nenek Gusti berniat mengambil sendok pasir yang dipinjam wartawan tabloid Faktual terbitan Makassar itu. Bukannya berterima kasih telah dipinjami sendok pasir, AR malah menganiaya nenek Gusti sampai babak belur.
"Saya mau minta sendok pasir yang dipinjam, tetapi malah dicaci maki dan dipukul," kata nenek Gusti, Sabtu (17/11/2012).
Akibat penganiayaan ini, nenek Gusti harus mendapatkan tiga jahitan di keningnya. Sementara itu, AR kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sangalla untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AR dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Baca tanpa iklan