News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Ponorogo Setuju UMK Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIbuan buruh yang tergabung dalam Konferesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjukrasa di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012). Buruh kembali berunjukrasa untuk menuntut penghapusan outsourching dan penolakan upah murah yang masih banyak dialami pekerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Para pekerja di wilayah Kabupaten Ponorogo bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mereka mendapatkan angin segar dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo karena tidak mempermasalahkan besaran nilai UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jatim.

Dalam ketetapan Gubernur Jatim tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo Rp 924.000.

Dalam sosialisasi UMK yang dilakukan Dinsosnakertrans Pemkab Ponorogo, bersama puluhan pengusaha-pengusaha Ponorogo di Aula Tambak Kemangi jalan Juanda, berlangsung kondusif dan tidak terjadi perang urat syaraf dalam membahas UMK yang sudah ditetapkan itu.

Ketua Apindo Kabupaten Ponorogo, Sumeru Hari Prastowo mengatakan semua pengusaha sudah menyetujui UMK yang telah ditetapkan Gubernur. Ini terbukti dalam sosialsisasi tidak ada pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran UMK itu.

"Untuk pengusaha Ponorogo tidak ada yang mempermasalahkan nilai UMK," terangnya kepada Surya online, Rabu (28/11/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini