Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Nama anggota DPRD Riau Tengku Azuwir yang awalnya tidak pernah disebut-sebut dalam sidang dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 tentang pengikatan dana tambahan Venue Lapangan Tembak PON Riau, ternyata dalam sidang lanjutan terdakwa Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, Selasa (4/12/2012) saksi Eka Dharma yang dihadirkan JPU dari KPK menyatakan Tengku Azuwir pernah meminta uang lelah kepada dirinya.
Menurut Eka, Tengku Azuwir yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan genset dengan kerugian negara senilai Rp7,9 miliar di Rohul dan sudah divonis 1 tahun penjara, pernah menelpon dirinya. "Tanggal berapa Pak Tengku Azuwir menelepon saya tidak ingat. Yang jelas sebelum paripurna pengesahan Perda," kata Eka.
Ketika menelpon itu jelas Eka, Tengku Azuwir menanyakan kesiapan pihak Dispora sebelum Perda disahkan. "Ia minta mengamankan peripurna pengesahan," ucak Eka.
Menurut penafsiran Eka, kesiapan yang ditanyai Azuwir merupakan permintaan uang lelah. Sebab, semua anggota DPRD yang menelponnya menanyakan hal serupa. "Mereka menanyakan kesiapan, tapi yang dimaksud adalah permintaan uang. Begitu juga dengan Tengku Azuwir, ia menanyakan uang lelah," jelasnya.
Ketika ditanyai hakim, apakah ia yakin Azuwir meminta uang? Eka menjawab ia Pak Hakim ia minta uang. "Saya yakin, Tengku Azuwir minta uang lelah. Ia minta amankan jatah buat dirinya. Begitu yang saya maknai," tegasnya.
Di depan hakim, Eka juga menjelaskan ketidaksiapan Dispora dalam membangun Main Stadium PON. Apalagi jika dikaitkan dengan kesiapan anggaran. "Saya akui, anggaran pembangunan tidak berjalan mulus. Ada utang ke perusahaan Rp180 miliar. Akibatnya, pembangunan stadion menjadi telat, dari yang perkiraan," jelasnya.
Usai Eka Dharma yang sudah dijatuhi vonis dengan kasus yang sama oleh Majelis Hakim dengan hukuman 2,5 tahun penjara, dan masih menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung karena JPU dari KPK kasasi, Majelis Hakim yang diketuai Ida Ketut Suarta SH menyatakan sidang diskor hingga pukul 16.00 untuk mendengarkan kesaksian terdakwa Rahmat Syahputra yang juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru. (*)