News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langgar Kode Etik, Lima Anggota KPU Pamekasan Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Jimly Asshiddiqie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum(KPU) Pamekasan resmi dipecat. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penetapan pasangan calon bupati Pamekasan.

Adapun lima anggota KPU Pamekasan yang dipecat adalah Moh Ramli (ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi teradu I, II, III, IV dan V, yakni Moh Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat penetapan pasangan calon," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis(6/12/2012).

Atas keluarnya putusan tersebut, DKPP memerintahkan KPU Jawa Timur untuk mengambil alih tahapan pilkada Pamekasan. Seusai sidang, Jimly menegaskan, KPU Jatim berwenang memasukkan kembali pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI).

"Karena masih dalam tahapan pilkada, maka KPU Jatim berwenang memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta pemilu," kata Jimly.

Sementara itu, Sekretaris DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, pemecatan lima anggota KPU Pamekasan sudah sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dia juga menegaskan, saksi ahli yang didatangakan KPU, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan Boy Suhari Sajidin justru melemahkan posisi KPU.

"Karena kesaksikan saudara Boy dibantah oleh DPRD Pamekasan melalui suratnya ke DKPP. Boy ditegaskan tidak mewakili institusi BK, tapi hanya pribadi," ujar Nur Hidayat Sardini.

Untuk diketahui, lima anggota KPU Pamekasan melakukan kesalahan karena mencoret pasangan hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyatakan bahwa nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.

KPU kemudian membatalkan pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) dengan alasan Halil memiliki nama ganda. Padahal, calon lain atas nama Kholilurrahman memiliki tiga nama berbeda di berkas ijazah MI atas nama M.Cholil, MTs atas nama Kolilurrahman, MA atas nama Kholilurrahman.

Kholilurrahman yang diduga tidak punya ijazah justru diloloskan. MIN Karanganyar sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus atas nama M. Cholil, karena tidak ada arsip ijazah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini