News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Sulsel

KPU Undang Kejaksaan dan Kepolisian

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Logo

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

* Bahas Soal Tender Logistik

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,  -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mulai berang terhadap sikap dan tudingan sejumlah pihak yang mensinyalir adanya dugaan penyelewengan proses tender logistik KPU di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2013 mendatang.

Namun untuk menghindari cemohan serta tudingan sejumlah pihak termasuk LSM khususnya dalam mewujudkan transparansi terutama dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.

Maka pihak KPU Sulsel melalui Annas GS yang menjabat selaku Sekretaris KPU Sulsel, berencana akan mengundang pihak kepolisian dan kejaksaan membahas soal proses tender logistik pilgub Sulsel yang dikelola oleh CV Adi Perkara selaku pemenang.

"Kami rencananya akan mengundang pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membahas terkait persoalan tersebut," kata Annas GS saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/12/2012).

Rencananya KPU Sulsel akan melakukan ekspose proses tender logistik pilgub. Ekspose ini dijadwalkan digelar, Jumat (14/12/2012) di Aula KPU Sulsel.

Dalam ekspose ini selain mengundang pihak kepolisian dan kejaksaan, KPU juga akan menghadirkan unsur pemerintahan khususnya Sekprov Sulsel Andi Muallim selaku pengguna anggaran,

Tak hanya itu, unsur pimpinan DPRD, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), unsur media cetak dan elektronik juga akan diundang membahas soal proses tender pengadaan barang dan jasa dalam pilkada nantinya.

Lebih jauh Annas mengungkapkan bahwa tujuan ekspose ini adalah untuk memperlihatkan kepada publik melalui media cetak dan elektronik bagaimana proses tender logistik pilgub ini dilaksanakan.

Selain membahas terkait persoalan itu, pihak KPU juga akan melakukan penandatanganan berita acara ekspose.

Mantan Kabag Humas Pemprov Sulsel ini, mengatakan, bila para undangan mengatakan tender ini dinilai bermasalah, maka sebagai PPK dirinya, tidak akan melakukan pembayaran kepada rekanan selaku pemenang tender.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya unsur melawan hukum atau menimbulkan kerugian .

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini