News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Penipuan Rp 108 M di Makassar Tertangkap di Jakarta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung akhirnya berhasil meringkus Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono salah satu tersangka penipuan Rp 108 miliar di Makassar.

Frans tertangkap setelah sebelumnya Direktur PT Asindo Jhon Luchman terpidana kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 108 miliar terhadap korbannya Direktur PT Roda Mas Baja Into Davi Gautama juga ditangkap pada 5 Desember lalu. 

Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diciduk di Ground Flour La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (16/12/2012) malam. 

Pengusaha properti asal Makassar ini diciduk oleh Tim Satgas Intelijen Kejagung sekitar pukul 18.00 wita tanpa melakukan perlawanan.

"Tim Satgas Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulsel, Frans Tunggono. Pekerjaannya wiraswasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui rilis yang dikirim ke Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Muhammada Syahrul Juaksha, Senin (17/12/2012).

Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejagung berhasil menangkap John Lucman di Apartemen Mediterania, Jakarta, Rabu (5/12/2012) malam.

John merupakan seorang pengusaha properti di Makassar dan dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti.

Penipuan itu terjadi dalam proyek pembangunan Mal Panakukang Square di Makassar, Sulawesi Selatan.

John dan rekannya, Frans Tunggono, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Agustus 2012 yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Makassar pada Maret lalu. "Putusan MA nomor 871.K/Pid/2012 Tanggal 9 Agustus 2012," kata Untung. 

Keduanya juga sempat mangkir saat pemanggilan kedua oleh Kejari Makassar terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). 

baca juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini