News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

DPRD Tidak Bisa Langsung Pecat Bupati Aceng

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pagar kawat berduri menutup akses menuju kompleks pemerintahan Kabupaten Garut ditambah dengan penjagaan ketat aparat kepolisian menjelang rapat paripurna DPRD Garut untuk memutuskan nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri, Rabu (19/12/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati DPRD Garut dalam rapat paripurna di Garut, Rabu (19/12/2012), siang ini, memutuskan Bupati Aceng Fikri telah melanggar etika karena kawin siri terhadap perempuan dibawah umur namun bukan berarti DPRD langsung memecat Aceng dari jabatannya.

"Tidak bisa langsung dipecat. Pendapat DPRD itu harus diuji dulu di Mahkamah Agung (MA)," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/12/2012).

Menurut dia apabila Mahkamah Agung sependapat dengan hasil rapat paripurna DPRD Garut itu maka barulah DPRD mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Mendagri.

"Dan Mendagri hanya punya satu pilihan yaitu menerbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian Aceng sebagai bupati," kata dia.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini