News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Imam-Zain Gugat Pilkada Bangkalan ke MK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa tidak mendapat keadilan, pasangan calon bupati Bangkalan, Jawa Timur Imam Bukhori-Zainal Alim (Imam-Zain) yang dicoret KPU Kota Bangkalan, mengajukan sengketa Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengajuan ini karena ada pelanggaran konstituisonal terhadap pemohon, yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon dan sudah mendapat nomor urut satu," kata Siti Nurhaida, kuasa hukum pemohon, saat mendaftar di bagian pendaftaran MK, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Siti mengungkapkan, permohonan sengketa pilkada didasari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Imam-Zain.

Menurutnya, putusan yang diputus pada Rabu (5/12/2012), justru diindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan secara sistemik dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Bangkalan, lantaran diputus secara cepat.

"Kalau ini kilat, seharusnya menggunakan hakim tunggal dong, ini kan majelis. Tanggal 12 pelaksanaan pilkada, pada 7 Desember kami dapat pemberitahuan didiskualifikasi, dan 10 Desember surat edarannya. Ada apa di balik ini semua? Tentu ada pelanggaran yang sistemik dan sangat masif," tutur Siti.

Sementara, Imam selaku pemohon dan pasangan Zainal Alim mengatakan, diskualifikasi yang dilakukan KPU Kota Bangkalan adalah bentuk ketidakprofesionalan.

Sebab, KPU tidak berupaya melakukan banding atas SK yang telah dibuatnya, yakni SK KPU Bangkalan Nomor 57.

"Dalam perjalanan ini KPU Bangkalan digugat oleh oknum yang mengaku sebagai orang partai yang mendukung kami. Setelah putusan itu keluar, KPU tidak ada upaya banding, sehingga berimplikasi pada didiskualifikasinya kami sebagai pasangan calon," jelas Imam.

Sebelumnya, PTUN Surabaya menilai pengurus PPN yang mengusung Imam-Zain dinyatakan cacat hukum, karena pengangkatannya melanggar AD ART partai.

Atas putusan PTUN yang dibacakan, Rabu (5/12/2012), KPU Bangkalan langsung mencabut penetapan pasangan nomor urut satu, Imam-Zain.

Pendukung Imam-Zain pun marah dan mengancam akan menggagalkan Pilkada Bangkalan, yang dijadwalkan digelar pada 12 Desember 2012. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini