News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

Nasib Aceng di Tangan Mahkamah Agung

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut Aceng Fikri

TRIBUNNEWS.COM, GARUT — Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, Aceng HM Fikri masih menjabat bupati aktif selama pengusulan pemberhentiannya diproses di Mahkamah Agung (MA).

"Ini yang perlu diketahui, selama proses di MA, Bupati Aceng masih menjabat kepala daerah aktif," terang Badjuri kepada wartawan seusai rapat paripurna "Nikah Siri Aceng", Jumat (21/12/2012).

Badjuri memperkirakan, putusan dari MA bakal terbit paling lambat sampai tiga puluh hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menerima hasil putusan MA dan nantinya akan disampaikan ke Kemendagri. "Bupati Aceng baru bisa dinonaktifkan setelah ada SK dari Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut memutuskan agar Aceng HM Fikri diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupat Garut. Keputusan itu akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA). Aceng diusulkan diberhentikan setelah dinyatakan bersalah melanggar etika dan undang-undang. Keputusan itu merupakan hasil rapat paripurna khusus DPRD Garut pada Jumat (21/12/2012).

Ahmad Badjuri menyatakan, keputusan pengusulan itu hasil persetujuan 45 anggota DPRD. Empat anggota tak memberikan sikap. Keputusan ini juga hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap, yaitu PKB-Gerindra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini