News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Telat Urus Akta, Siapkan 100 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung membagikan akta kelahiran kepada warga Kota Bandung yang membuat secara gratis di Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega, Kota Bandung

Laporan dari Hadi santoso wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Mulai hari ini, warga Kota Surabaya yang telat mengurus akta kelahiran, harus menyiapkan duit Rp 100 ribu. Ya, denda bagi warga yang mengikuti penetapan akta lahir lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sudah mulai diberlakukan. Ini merujuk Undang-Undang No 23 Tahun 2006 dan Perda No 5 th 2011 tentang administrasi kependudukan.

Nah, untuk mengantisipasi turunnya animo warga dalam mengurus akta karena diberlakukannya denda tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerapkan sejumlah kemudahan bagi warga.

"Salah satu kemudahannya, mulai 2 Januari 2013, tidak ada syarat surat konfimasi/pengantar dari Dispenduk untuk daftar sidang di PN. Jadi bisa langsung daftar di PN," tegas Suharto Wardoyo, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Rabu (2/1/2013).

Selain itu, layanan akta lahir di PN juga akan diperpanjang. Jika sebelum nya hanya pada Rabu dan Kamis, kini mulai Senin hingga Kamis.

Suharto meyakini, kebijakan denda Rp 100 ribu ini tidak akan membuat warga Surabaya yang telat mengurus akta, jadi malas untuk mengikuti sidang penetapan akta lahir. Ini karena akta lahir punya banyak kegunaan.

"Akta lahir ini kan penting. Selain untuk ijazah pendidikan, pekerjaan, atau juga asuransi. Cukup banyak manfaatnya. Jadi, saya pikir warga tetap akan mengurus," sambung mantan Kabag Hukum Pemkot ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini