Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Aktivitas reklamasi pantai di belakang Plaza Balikpapan yang berlangsung sejak beberapa pekan lalu, turut mengundang perhatian Komisi II DPRD Balikpapan.
Kamis (3/1/2013), rombongan Komisi II yang dipimpin Patly Parakkasi datang mengunjungi lokasi untuk melihat secara dekat proses pengerjaan reklamasi. Komisi II sempat mempertanyakan terkait perizinan sekaligus fungsi dilakukannya reklamasi pantai. Tidak hanya itu, para wakil rakyat juga khawatir jika proyek tersebut akan mengganggu perencanaan coastal road di sepanjang pesisir pantai selatan Balikpapan.
"Kita tidak ingin reklamasi ini akan membuat coastal road jadi macet. Khawatirnya investor yang tadinya berminat untuk membantu malah lari," ujar Patly.
Menanggapi hal itu, General Manager Comercial dan Operation PT Pandega Citra Niaga, Ronny LHDA mengatakan, proyek reklamasi yang dilakukan pihaknya sudah mengantongi izin sejak tahun 2006 silam.
"Kita tidak akan melakukan pekerjaan ini tanpa perizinan sudah siap. IMB, Amdal, semuanya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota sejak 2006 lalu. Terus kita perbaiki lagi, bahkan sudah ada beberapa yang direvisi," katanya.
Reklamasi yang dikerjakan seluas 4,8 hektare dan ditangani oleh kontraktor PT PP (Persero) Tbk. Aktivitas pengerjaan sendiri, kata Ronny, baru dimulai pada Desember 2012 dan ditargetkan rampung Mei-Juni 2013.
PT Pandega Citra Niaga yang merupakan anak grup Agung Podomoro Land berencana akan membangun kawasan parkir bagi pengunjung mall di atas lahan reklamasi tersebut. Setelah itu akan disesuaikan dengan perencanaan perusahaan, yang kemungkinan ada pengembangan hotel, apartemen, masjid, tempat bermain anak dan fasilitas lainnya.