News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Derek Mobil Parkir Liar

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mobil derek

* Pemkot Bidik Truk di Kapuas I

TRIBUNNEWS.COM  PONTIANAK,  - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak menindak tegas mobil-mobil yang parkir sembarangan di sejumlah jalan protokol, Senin (7/1/2013).

Mobil-mobil yang kebanyakan truk dan tronton itu langsung diderek petugas karena mengganggu ketertiban lalulintas. Pengawasan dan penertiban (Wastib) Lalu Lintas itu dilakukan di  Jl Komyos Sudarso dan Jl Pak Kasih sekitar pukul 16.30 WIB.

"Ini merupakan program kerja kita dengan bantuan 14 anggota TNI AL, 23 petugas Dishubkominfo, 4 petugas Satlantas, dan 2 anggota Polisi Militer. Kegiatan ini akan berkelanjutan, namun terlebih dahulu harus kami lakukan evaluasi," kata Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Fuji Hartadi, kepada Tribun.

Pada operasi selanjutnya, Fuji menegaskan akan tetap melibatkan TNI AL, Polisi Militer TNI AD, dan Satlantas. Wastib dilakukan bertahap. Kawasan lain yang rawan kemacetan juga akan jadi sasaran.

Sasaran Wastib adalah angkutan barang dan angkutan penumpang yang parkir sembarangan. Tindakan yang dikenakan adalah penderakan, penilangan, penguncian ban dan pengempesan ban.

Setiap mobil yang telah diderek akan dikenai biaya retribusi sesuai ketentuan. Ini sebagai tindak lanjnut sosialisasi, iimbauan yang sudah kerap dilakukan namun tidak diindahkan
"Ini untuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 57 Tahun 2011 tentang ketentuan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang dalam wilayah Kota Pontianak," tegas Fuji.

Perwa itu di antaranya melarang kendaraan pakir, berhenti, atau bongkar muat di jalan umum atau di lokasi yang sudah dipasangi rambu larangan pakir, badan jalan, atau trontoar. Upaya dinas ini mendapat respon cukup baik dari warga.

"Inilah yang kami harapkan. Penindakan tegas dari pemerintah. Jadi biar mereka kapok. Karena sebenarnya mereka memang sudah pernah mendapat sosialisasi melalui baliho, imbauan dan pemasangan rambu. Tapi ternyata masih saja mereka itu bandel," kata Deni (34), warga Jl Komyos Sudarso, Gg Anggur.

Ia berharap Pemkot lebih sering melakukan operasi dan penindakan. Sebab, truk dan tronton yang parkir sembarangan mengganggu aktivitas warga sekitarnya. "Kami yang pakai motor sangat terganggu. Penindakan harus sistematis sehingga dapat mengontrol kawasan ini," ujarnya.

Isrul (45), warga Jl Martadinata yang melintasi Jl Komyosudarso juga berharap penertiban dilakukan berkala agar sopir dan pemilik kendaraan jera.

"Kalau bisa mereka kena denda yang banyak. Jadi mereka itu jera. Uuang dendanya bisa buat perbaikan jalan lagi. Jalan rusak itukan karena kendaraan yang muatannya banyak," tegasnya.

Jembatan Kapuas

Sekretaris Dishubkominfo Kota Pontianak, Zulkifli, menambahkan pihaknya juga akan menertibkan truk roda enam ke atas yang melewati Jembatan Kapuas I. Sebab, jenis kendaraan tersebut, memang dilarang melintasi jalur tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan razia terhadap kendaraan truk yang mengurangi jumlah bannya dari enam menjadi empat, agar bisa melewati Jembatan Kapuas I. Padahal sudah aturan kendaraan jenis truk atau mobil roda enam ke atas dilarang melewati jembatan itu," kata Zulkifli.

Langkah itu dilakukan karena pihaknya menemukan truk yang seharusnya menggunakan roda enam, tetapi diubah jadi roda empat. Dengan begitu mereka leluasa melewati Jembatan Kapuas I.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji berharap, pihak kepolisian menindak atau menilang truk yang masih melewati Jembatan Kapuas I, karena telah melanggar aturan.

"Seharusnya polisi tidak mudah terkecoh oleh pemilik truk yang dengan sengaja mengurangi jumlah ban kendaraannya agar bisa melewati Jembatan Kapuas I," pintanya.

Modus mengurangi jumlah ban kendaraan truk dari enam menjadi empat sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, karena sudah jelas kendaraan jenis truk harus menggunakan ban enam karena beban kendaraan dan bawaannya cukup berat.

"Kalau tiba-tiba saat truk itu lewat Jembatan Kapuas I, bannya pecah, maka bisa menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan dan jembatan," ujar Sutarmidji. (yun/ant)

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini