News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heroin Senilai Rp 855 Juta Disembunyikan Dibalik Celana Dalam

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heroin Senilai Rp 855 Juta Disembunyikan Dibalik Celana Dalam

TRIBUNNEWS.COM BADUNG,  - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, menangkap seorang penumpang lelaki, yang diidentifikasi hendak menyelundupkan narkotika ke Bali, Sabtu (5/1/2013). Penumpang asal Kuala Lumpur, Malaysia, itu terbukti menyembunyikan bungkusan berisi sekitar 372 gram heroin.

Sargunan M Suppiah (38), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur - Denpasar, diperiksa sesaat setelah lelaki berkebangsaan Malaysia itu tiba di Bandara Ngurah Rai, Sabtu malam pekan lalu. Petugas tidak menemukan barang mencurigakan dalam tas bawaan penumpang yang turun paling akhir itu.

Namun dari hasil pemeriksaan badan, petugas mendapati bungkusan berlapis plastik berisi serbuk kecokelatan, yang disembunyikan lelaki itu di dalam celana dalam yang dia kenakan. "Setelah dites, serbuk kecokelatan itu merupakan narkotika jenis heroin," Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Made Wijaya, dalam pemaparan hasil penggagalan penyelundupan narkotika itu, Selasa (8/1/2013).

Dalam pemeriksaan, heroin, yang diselundupkan Sargunan itu mencapai berat sekitar 372 gram. Adapun harga heroin di pasar gelap ditaksir mencapai Rp 2,3 juta per gram. Apabila dihitung-hitung, nilai heroin yang disembunyikan di celana dalam, lebih dari Rp 855 juta.

Sargunan mengakui dirinya diupah seseorang untuk membawa barang haram itu ke Indonesia. Sargunan mengatakan, dia sedianya akan dijemput seseorang setelah dia tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. "Ini baru pertama kali," katanya.

Akibat perbuatan menyelundupkan narkotika ke Indonesia, Sargunan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasar Undang-Undang Narkotika itu, pelanggarnya diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini