News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum PNS Pengedar SK Palsu Akan Disanksi

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum PNS Pengedar SK Palsu Akan Disanksi

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG.-Inspektorat Pringsewu telah memanggil sejumlah orang yang telah memiliki foto kopi SK PNS palsu tersebut. Menurut Kepala Inspektorat Pringsewu Zulkifli, dari pemanggilan itu pihaknya baru sebatas menanyakan sumber  SK tersebut berasal.

“Sudah diproses, orang-orangnya dimintakan keterangan. Tapi, kami harus pelan-pelan supaya mau ngomong,” ujarnya, Rabu (9/1/2013). Dia mengatakan jika memang ada unsur pidana oleh oknum PNS di Pemkab Pringsewu, itu sudah ranahnya penegak hukum.

Sementara Inspektorat, hanya menerapkan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Sanksinya mulai dari disiplin ringan hingga berat karena telah merusak wiabawa PNS,” ungkap Zulkifli.(dik)

Baca  Juga :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini