News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Meter dari Rel Tak Boleh Ada Bangunan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa bangunan liar berdiri disamping lajur Kereta Api kawasan Stasiun Kota, Jakarta Barat, Jumat (4/1/2013). PT KAI meminta Pemprov DKI Jakarta ikut mendukung upaya sterilisasi Stasiun dari pemukiman liar. Bangunan liar disekitar kawasan itu mencapai ratusan kepala keluarga. (Berita Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Masyarakat yang tinggal 6 meter dari rel, sepanjang Jalur Stasiun Tanjungkarang - Natar harus bersiap-siap. PT Kereta Api Indonesia, Sub Divre 3 Tanjungkarang kini sedang melakukan proses sertifikat terhadap tanah mereka.

Humas PT KAI Tanjungkarang, Zakaria mengatakan dalam UU 23/2007 Tentang perkeretaapian sudah jelas wahwa jarak 6 meter di sisi rel tidak boleh ada bangunan.

"Saat ini kita sedang melakukan penyertifikatan tanah kereta api. Nanti jalur itu (Tanjungkarang - Singosari) kita ukur ulang, harus steril tidak ada bangunan atau pabrik. Walau bagaimanapun PT KAI punya kewajiban menjaga aset negara," kata Zakaria kepada Tribun Lampung (Tribunnews Network).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini