TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyelenggara Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) swasta dilanda kebingungan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan label itu untuk yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kami mau bagaimana, saat ini kami belum mendapat surat dari pihak Kementerian Pendidikan terkait hal ini," ujar Kaur Shafiyyatul Amaliyyah, Kurnia Putra, saat dihubungi Tribun Medan (Tribunnews Network), Rabu (9/1/2013) malam.
Kurnia mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih sebelum mendapatkan petunjuk dari Kementerian Pendidikan RI terkait status sekolah bertaraf internasional yang mereka sandang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh berjanji memperjelas RSBI swasta pascakeputusan MK menghapus pasal 50 ayat 3 UU No 20/2003.
Baca tanpa iklan