News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Sulsel

Pengumuman 'Quick Count' Harus Usai Penghitungan Suara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penghitungan suara Pilkada

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuat aturan melarang lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) sebelum penghitungan suara selesai di tempat pemungutan suara.

Larangan ini dibuat agar hasil hitung sementara lebih akurat dan tak membingungkan publik. KPU mempersilakan semua lembaga survei yang berminat melakukan hitung cepat tanpa ada batasan.

"Kami larang mengumumkan jika itu masih data mentah. Harus data final yang diumumkan dari TPS atau mengambil data di lembaran C2 besar (lembaran hasil akhir penghitungan suara)," kata komisioner KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari, Kamis (17/1/2013).

Sejumlah lembaga survei telah menyampaikan rencana penghitungan cepat kepada KPU. KPU, kata Ziaur, hanya memberikan data seluruh TPS di Sulsel.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini