News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKL Kota Madiun Keluhkan Pajak Warung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapak pedagang kaki lima (PKL) menutupi trotoar dan sebagian badan jalan di sepanjang Jalan Kepatihan, Kota Bandung, Selasa (15/1/2013). Pemerintah Kota Bandung rencananya akan menertibkan dan menata PKL yang berjualan di tempat terlarang zona merah sekitar Kampus ITB, Jalan Merdeka dan Alun-Alun Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan dari Didik Mashudi wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Pedagang kaki lima di Kota Madiun, Jawa Timur mengeluhkan pemungutan pajak warung dan penjual makanan yang dinilai sangat memberatkan. Namun pedagang hanya dapat menggerutu karena tak berdaya untuk protes.

"Terus terang sebenarnya kami sangat keberatan. Namun tidak tahu harus kemana keberatan ini kami sampaikan," ungkap Ny Tatik (51) salah satu penjual makanan kepada Surya Online (tribunnews group), Rabu (23/1/2013).

Perempuan yang membuka warung di trotoar jalan itu mengaku keberatan dengan pungutan pajak yang dilakukan setiap hari. Apalagi masih ada pungutan untuk jasa kebersihan yang juga harus dibayar.

Pungutan pajak kepada PKL itu mengacu pada Perda No 23/2011. Sasaran pajak ini restoran, penjual makanan dan minuman serta warung makanan. Besarnya pungutannya Rp 500 per hari.

Keluhan sama dikemukakan Ny Wati (48) yang juga setiap hari merasa dibebani dengan pungutan pajak.

"Sampean hitung sendiri setiap hari Rp 500 kalau seminggu sudah Rp 3.500 masih ditambah iuran kebersihan," ujarnya.

Perempuan yang membuka dagangan nasi bungkus dan kopi ini berharap ada penurunan pungutan yang tidak memberatkan.

"Mestinya cukup Rp 2.000 seminggu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini