News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

Keputusan MA Memakzulkan Aceng Dinilai Tepat

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut Aceng HM Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, Bupati Garut Aceng Fikri sudah pantas dimakzulkan. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng.

Putusan tersebut terkait pernikahan singkat yang dilakukan Aceng Fikri terhadap Fani Oktora (18).

"Sudah sepantasnya, karena ada pelanggaran hukum (kawin siri) yang ilegal dalam sistem hukum kita," kata politisi PDI Perjuangan, Kamis (24/1/2013).

Menurut Eva, tidak pantas pimpinan daerah yang harusnya jadi panutan masyarakat, memberi contoh buruk dalam ketaatan terhadap hukum dan penghormatan pada perempuan.

"Saya juga gembira dan menymbut baik putusan MA yang memberikan sinyal positif bagi kepentingan perempuan dan anak, yang selama ini sulit mewujudkan keadilan sosialnya," ujarnya.

Eva menuturkan, putusan MA membawa pesan tegas, bahwa para pimpinan daerah harus sensitif dan responsif terhadap isu kesetaraan gender.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Martin Hutabarat. Ia menyatakan, putusan MA sudah tepat sebagai konsekuensi rasa keadilan di masyarakat.

"Kami minta Mendagri menindaklanjutinya, serta DPRD Garut," ucapnya.

Putusan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan DPRD Garut, di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi, antara posisi pribadi di satu pihak, dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser, karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Garut dan Kementerian Dalam Negeri. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini