TRIBUNNEWS.COM,PEKANBARU--Okto Zuzandi anggota polisi dari Polres Natuna ditangkap Satnarkoba Polres Rokan Hulu, Riau, Rabu (23/1) lalu.
Okto ditangkap saat akan menjalankan transaksi sabu di Wisma Putri Melayu, Desa Pematang Tebih, Ujung Batu, Rokan Hulu.
Dalam menjalankan aksinya, Okto Zuzandi alias Andi, mengajak serta Dewi istrinya. Saat digeledah, ditemukan 16 paket sabu, sebuah timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu dari pasangan itu.
Malam itu juga keduanya digelandang ke Markas Polres Rokan Hulu di Kota Pasir Pengarayan. Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Hermansyah saat dihubungi hari Jumat (25/1/2013) mengungkapkan, pasangan itu ditahan di rumah tahanan Polres Rohul berikut barang buktinya.
"Mereka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hermansyah.
Dia menjelaskan, Rabu tengah malam lalu ada informasi masyarakat yang melaporkan transaksi narkoba di Wisma Putri Melayu. Pelakunya menggunakan mobil jenis Suzuki Grand Vitara berwarna merah dengan nomor polisi Jakarta.
Dari info itu, Tim operasi Polres Rohul bergerak ke lokasi. Polisi langsung menggerebek dan menangkap pasangan Andi dan Dewi karena memiliki 16 paket sabu-sabu (12 ukuran kecil dan empat besar).
Saat digelandang ke Mapolres, Andi mengaku anggota polisi dan Dewi adalah istrinya. Namun, tim Polres tetap menahan keduanya.