News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Garut Menunggu Surat MA

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Bupati Garut, Aceng HM Fikri masih menunggu surat dari Mahkamah Agung terkait pemakzulan dirinya. Aceng mengatakan, belum bisa menyusun rencana untuk menindaklanjuti keputusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut.

"Saya belum bisa berandai-andai karena menerima atau melihat surat keputusannya juga belum," kata Aceng saat ditemui seusai memimpin apel di Kantor Bupati Garut, Senin (28/1).

Menurut Aceng, Mahkamah Agung bukan pihak yang berwenang memberhentikan kepala daerah. Keputusan tersebut hanya bisa dilakukan Presiden setelah DPRD Kabupaten Garut memberikan hasil paripurna kepada Kementerian Dalam Negeri melalui rekomendasi Gubernur.

Aceng menuturkan masih berhubungan dengan DPRD Kabupaten Garut untuk membahas berbagai kebijakan. Namun, kedua pihak belum bisa membicarakan masalah pemakzulan karena belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.

Aceng berharap polemik yang menimpanya ini bisa memberikan pelajaran bagi semua pihak. Dia pun berharap polemik ini tidak mengganggu kinerja pegawai Pemerintahan Kabupaten Garut.

Selain itu, Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, mengatakan belum bisa mengomentari kemungkinan dirinya menjadi Bupati Garut apabila Aceng dilengserkan.

"Saya kira ini diserahkan kepada undang-undang saja. Ini bukan siap atau apa. Tapi kalau undang-undang begitu ya..," kata Agus yang tidak menyelesaikan penuturannya ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini