Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM LUBUK PAKAM- Janji Pemkab Deliserdang untuk segera menertibkan tower yang ada Desa Silambu Enam Kecamatan Percut Seituan ternyata tidak terealisasi, walaupun sebelumnya Kadis Cipta Karya dan Pertambangan, Abdul Haris Nasution sudah mengakui jika tower telekomunikasi yang ada didaerah itu tidak memiliki izin dan akan segera ditertibkan namun sampai sekarang tower itu masih aktif.
Belasan warga dari Desa Selambu dan Amplas pun Senin, (28/1/2013) mendatangi Kantor DPRD Deliserdang, mereka mengadukan hal itu kepada dewan. Menurut salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan jika tower itu kini sekarang sudah terpasang tinggi dan sudah hidup.
“ sekarang kami pinta pak supaya tower itu berhenti dikerjakan, sekarang sudah kami lihat lampunya itu idup diatas, kami takut nanti ada pula nanti pengaruh sama kami”ujar salah satu warga.
Sebelumnya pada bulan Desember lalupun warga Selambu ini sudah pernah mendatangi kantor Bupati Deliserdang. Dengan mengendarai angkot puluhan warga itupun mencari KasatPol PP, j Manurung kedalam kantor, selain itu mereka juga bergegas menuju Kantor Dinas Cipta Karya selaku pihak yang membidangi perizinan. Karena saat itu mereka akan dijanjikan tower tersebut akan ditertibkan selanjutnya merekapun pulang.
Kemarin warga diterima di Komisi C DPRD Deliserdang, belasan warga yang datang diterima oleh Ketua Komisi C, Renjo Siregar. Dalam hal ini Renjo berjanji akan segera mempertanyakan hal ini kepada dinas terkait. Rencananya kedepan mereka akan memanggil Satpol PP , Dinas Cipta Karya dan juga Camat. Namun sebelum mengakhiri rapat dengan warga merekapun sempat mendapat masukan darinya jika keberadaan tower sendiri sebenarnya sangat penting khususnya untuk membantu komunikasi.
“ sabar la bu dan bapak bapak sekalian, nanti kita panggil dinas terkait soal ini, yang jelas kami ingin semua warga Deliserdang ini aman aman aja, kalau keberadaan tower itu memang bagus sebenarnya karena bisa membantu kita saat berkomunikasi, tapi walau gimanapun tetap saja memang pendirian tower itu harus ikut aturan yang ada, karena dari tower itu kita bisa dapat PAD untuk memperbaiki jalan jalan ibu semua yang rusak”katanya.
Sampai berita ini diturunkan berulang kali Kadis Cipta Karya, Abdul Haris dihubungi namun nomor ponselnya tidak aktif aktif juga. (dra/tribun-medan.com)
Baca Juga :
Baca tanpa iklan