News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD Belum Terima Surat MA Terkait Aceng

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mengaku belum menerima surat salinan putusan Mahkamah Agung tentang pengabulan permohonan pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri. MA menyatakan dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Garut, Farida Susilawati, mengatakan pengiriman surat melalui jasa pos biasanya diterima dua sampai tiga hari setelah pengiriman.

"Saya baru dengar dari media kalau surat salinan itu sudah dikirim dari MA. Cuma sampai sekarang belum sampai," kata Farida saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Selasa (29/1).

Menurut Farida, jika surat tersebut telah diterima, DPRD Kabupaten Garut akan menindaklanjutinya dengan Rapat Pimpinan atau Rapim. Selanjutnya, penjadwalan dan tahapan Rapat Paripurna akan disusun pada Rapat Badan Musyawarah atau Banmus.

"Nanti Ketua DPRD yang akan menentukan kebijakannya. Lewat Rapat Banmus akan ditentukan rapat paripurnanya akan berapa tahapan," kata Farida.

Hingga kini, kegiatan di Kantor DPRD Kabupaten Garut masih berjalan normal. Sejumlah rapat komisi dan kunjungan kerja pun masih digelar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini