News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

DPRD Garut Kirim Surat Pemakzulan Aceng Fikri ke Presiden

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut, Aceng Fikri

TRIBUNNEWS.COM,GARUT--DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan, Jumat (1/2/2013) pagi.

Selanjutnya, putusan ini segera diserahkan kepada Presiden sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Surat keputusan DPRD terkait usul pemberhentian Bupati (Garut) ke Presiden dengan Nomor 1 Tahun 2013 ditetapkan sejak mulai hari ini," ujar Badjuri saat paripurna.

Keputusan usul pemberhentian Aceng menindaklanjuti pemakzulan dari Mahkamah Agung (MA) ini disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Mereka, dengan suara lantang seluruhnya setuju saat Ketua Dewan meminta pendapat kepada seluruh peserta rapat.

"Surat DPRD ini akan segera dikirimkan kepada Presiden," kata Badjuri.

Rapat paripurna tindak lanjut usulan pemberhentian oleh dewan ini berlangsung singkat dan berjalan sekitar 20 menit. Setelah pembacaan keputusan di hadapan anggota rapat, keputusan dewan terkait usulan pemberhentian Aceng pun disahkan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng diusulkan pemberhentiannya oleh dewan setelah terbukti melanggar Undang-Undang dan sumpah janji jabatan. Itu, setelah Aceng menikah siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikannya empat hari kemudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini