News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkab Lampung Selatan Larang Mobil Dinas Pakai Premium

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang PNS memasang stiker bertuliskan Mobil BBM Non Subsidi ke mobil dinas di lingkungan Pemprov Jabar seusai apel pagi yang dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (4/6). Intruksi Gubernur Jabar menindaklanjuti intruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudyono tersebut, terhitung Senin (4/6) kendaraan dinas operasional Pemprov Jabar yang berjumlah sekitar 1.200 unit tidak diperbolehkan memakai bahan bakar (BBM) bersubsidi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mulai hari ini, Jumat (1/2), pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan BBM bersubsidi. Pelarangan tersebut sesuai dengan Permen ESDM tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

"Mulai hari ini, kita sudah menerapkan aturan pembatasan penggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Selatan, sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat," ungkap Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Ishak.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut maka pejabat yang menggunakan mobil dinas dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi. Dan diharuskan mengisi kendaraan mereka dengan jenis pertamax.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini