News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penipu Modus Penggandaan Uang Diringkus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penipu dengan modus pengganda uang dibekuk polisi

Laporan dari Mustain wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO- Polsek Gedangan menangkap Sani (50), warga Dusun Gowah RT 1/RW 1 Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang Gresik.
 
Tersangka telah menipu M Jahit (53), warga Jalan KH Samanhudi RT 12/RW 3 Kelurahan Bulusidokare Kecamatan Sidoarjo.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura bisa mengambil uang gaib.

"Tersangka lalu meminta sejumlah uang pada korban dengan dalih untuk persyaratan mengambil uang gaib itu," kata Kapolsek Gedangan Kompol Kamran melalui Kasi Humas Aiptu Eyusmanto, Jum'at (1/2/2013).

Kata Eyusmanto, korban melapor merugi sekitar Rp 6 juta. Jumlah uang itu telah diserahkan bertahap kepada pelaku.

"Korban menyerahkan uangnya dalam waktu tiga kali," ucap Eyusmanto saat ditemui Surya Online, di Mapolsek Gedangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gedangan.

Polisi akan menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini