News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Razia Miras Sampai Penjualnya Jera

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menyita puluhan botol berisi minuman keras (miras) ilegal dan dua galon tuak di sejumlah tempat yang berada di wilayah hukum Polsek Regol. Razia menindaklanjuti instruksi Kapolrestabes Bandung dan Wali Kota Bandung perihal penertiban minuman keras yang dijual di tempat-tempat bukan peruntukannya.

Polisi sempat mengamankan Simangunsong (40), Siahaan (46), Limbong (50), dan Demak (42) untuk dimintai keterangannya, Sabtu (2/2/2013) lalu. Mereka pemilik warung dan penjual miras yang berada di kawasan Pasir Jaya, Kebon Kelapa, dan Pasir Luyu.

"Pemilik toko atau penjual miras dikenai tindak pidana ringan. Kita berkoordinasi dengan Pemkot Bandung, dalam hal ini Satpol PP Kota Bandung. Barang bukti puluhan miras dengan dua galon tuak kami amankan. Selanjutnya, akan kami musnahkan," ujar Kapolsek Regol Kompol Fauzan didampingi Kanit Reskrim Polsek Regol AKP Sunarya Ishack di Mapolsek Regol, Minggu (3/2/2013).

Polisi, kata Sunarya, akan menggelar razia besar-besaran terhadap para penjual miras. Razia akan dilakukan hingga para penjual atau pemilik warung jera dan tidak menjual miras. Keempat penjual miras yang diperiksa tidak ditahan lantaran perbuatannya termasuk bentuk pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).

"Kalau bandel, tetap berjualan miras. Kami  akan panggil lagi dan bisa saja tidak hanya  menjalani sidang tipiring," kata Sunarya. (Tribun Jabar/Dicky Fadiar)

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini