Laporan Wartawan Tribun Timur / Ilham
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR-Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) resmi menggugat KPU Sulsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2013).
IA telah mendaftarkan gugatan melalui Tim hukum Syahrir Cakkari, Jamil Misbah, Syamnsuddin Radjab bersama pengacara asal Jakarta Denny Kailimang, Adiwarman, dan Refli Harun
Berkas pendaftaran diterima pihak MK, Andriani WN dengan nomor registrasi 760/PAN.MK/II /2013.
Dikonfirmasi terkait materi gugatan, Adiwarman yang baru saja mendaftarkan IA ini belum mau menyebutkan materi secara gamblang.
Adiwarman hanya menyebutkan salah satu materi gugatan IA yakni, pemilu ulang di 13 daerah. Adiwarman, menegaskan bahwa ditemukan bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif.
Menurutnya, bentuk kecurangan dilakukan langsung pejabat daerah mulai bupati, camat, dan lurah. "Bukti sangat kuat, termasuk akan ada pemutaran film pada sidang gugatan nanti," katanya kepada wartawan, Senin (4/2/2013).
Olehnya, pihak tim hukum IA meminta MK untuk melahirkan keputusan sesuai keadilan karena begitu banyaknya pelanggaran, seperti di daerah lain.
Baca Juga :
- Perampas Motor Ditangkap di Rumah Setelah Buron setahun 16 menit lalu
- Kader Demokrat Nunukan Siap Menangkan Pemilu 24 menit lalu
- PKS Sulsel Teliti Rekam Jejak Moral Calon PAW Anis Matta 33 menit l