* Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO--Seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) berinisial IW alias MMI (39) ditangkap saat sedang berjudi oleh anggota kepolisian dari Polres Mabar di lantai dua rumah milik RH di Kampung Wae Mata, Desa Gorontalo, Senin (4/2/2013) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
IW yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja (Pol PP) itu ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni WL, FT dan RH. Keempatnya ditangkap oleh sembilan orang anggota polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Edy.
Kapolres Mabar, AKBP Enday Sudrajat, S.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edy, menjelaskan hal tersebut kepada Pos Kupang di Mapolres Mabar, Selasa (5/2/2013) pagi.
"Ada empat orang yang tertangkap tangan sedang berjudi kartu. Salah satunya adalah oknum PNS yang bertugas di Pol PP berinisial IW. Yang bersangkutan sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama. Bersama keempatnya disita barang bukti berupa kartu remi dua set, uang taruhan Rp 2 juta serta kursi dan meja tempat mereka bermain judi," kata Edy.
Dia menambahkan, setelah ditangkap keempat oknum tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel dengan status tangkapan 1 x 24 jam. Penangkapan terhadap empat orang itu, jelas Edy, berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian itu.
"Keempatnya disangka melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan saat ini status mereka tangkapan. Mereka sudah dimasukkan dalam sel," kata Edy.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Edy, keempat oknum tersebut sering berjudi kartu pada tempat yang berpindah-pindah. Tetapi salah satu tempat yang sering digunakan adalah rumah RH. *
Baca juga :
- Jelang Imlek Permintaan Buah Naga Meningkat 11 menit lalu
- Ekspor Kalbar Turun 30 Persen 41 menit lalu
Baca tanpa iklan