News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

SBY Punya Waktu 30 Hari Tentukan Nasib Aceng

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut, Aceng Fikri memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan terkait skandal nikah siri dengan Fanny Oktora (18) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/1/2013). Aceng diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar dengan 28 pertanyaan selama lebih kurang 6 jam. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

KARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menerima surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Selanjutnya, keputusan itu akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kemarin sudah kita terima suratnya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Gamawan mengatakan, pihaknya akan menyusun terlebih dulu segala administrasi. Kemungkinan, Mendagri akan menyampaikan keputusan pemakzulan Aceng kepada Presiden Senin pekan depan.

Ketika ditanya apakah Presiden akan menyetujui pemakzulan tersebut, Gamawan tak mau berkomentar, dengan dalih tak mau mendahului Presiden. Hanya saja, kata  Mendagri, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengambil sikap.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng sebagai Bupati Garut. MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda terkait pernikahan siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikan empat hari kemudian.

DPRD Garut lalu mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna, Jumat (1/2/2013). Semua anggota DPRD yang hadir setuju pemakzulan Aceng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini