Laporan dari Musahadah wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Transaksi narkoba jaringan Lapas Madiun yang dikomando Jarnawi beromzet cukup besar.
Dari pembeli M Yusuf saja nilainya mencapai Rp Rp 100 juta yang ditransfer melalui rekening Ramli, saudara Jarnawi.
Sementara Yohanes Andrian mentransfer sebesar Rp 700 juta ke rekening saudara Jarnawi, Ramli dan Alawiyah.
Jumlah ini belum termasuk dari pembeli Andika, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Uang dari pembeli itu, oleh terdakwa ditransfer kembali ke rekening Chandra dan Salahudin (bandar gede pemasok sabu ke terdakwa) menggunakan mobile banking.
Dan lagi-lagi dia menggunakan rekening saudara kandungnya Ramli dan Alawiyah untuk mentransfer uang itu.
"Tranfser itu dilakukan bila sabunya telah habis terjual,"terang jaksa Nining Dwi Ariyani saat membacakan dakwaannya.
Dari 2.515 gram sabu yang berhasil dijualnya itu, Jarnawi mendapat untung sekitar Rp 251.500.000 karena setiap satu gram sabu dia menarik untung Rp 100.000.
"Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 3,4 dan 5 undang-undang 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,"tegas Nining.
Baca tanpa iklan