Laporan : Fakhrurrodzid/Tribun Pekanbaru
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid langsung menggebrak meja saat membaca berita di Tribunnews.com mengenai penetapan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau.
"Yup, akhirnya perjuangan kita tercapai," kata Muslim Rasyid, Jumat (8/2/2013), di Kantor Jikalahari, Pekanbaru, Riau.
Muslim meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada Rusli Zainal semata. Sebab, Rusli Zainal sebagai Gubernur mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bukan kewenangannya. Sebab, RKT merupakan kewenangan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut).
"Jangan hanya berhenti pada Rusli Zainal saja. Sebab, hingga kini, perusahaan (corporate) sama sekali belum disentuh. Suap ataupun penyalahgunaan kewenangan yang diuntungkan itu justru perusahaan," kata Muslim. (*)