News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa IPB Dijerat Pasal Berlapis Prostitusi ABG Online

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul (kiri) tengah meminta keterangan kepada HFIH (membelakangi) di Mapolda Jabar, Senin (11/2/2013). Pengelola www.bogorcantik.blogspot.com ini mengaku wanita-wanita yang dijual dan masih di bawah umur tersebut sudah dikenalnya.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - HF (24), mahasiswa IPB jurusan Agrobisnis semester XII yang bertindak sebagai admin atau pengelola situs bisnis prostitusi wanita-wanita di bawah umur atau anak baru gede (ABG), www.bogorcantik.blogspot.com dijerat pasal berlapis.

Pertama, HF dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kedua, Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku juga dijerat dengan pasal 506 KUHPidana mengenai mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Senin (11/2/2013).

Kini, HF harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya masuk bui di Mapolda Jabar. Tiga ABG yang terdiri atas, M (17), M (16), dan D (18) serta saat penggerebegan tengah menemani pelaku di Hotel Pangrango di kamar no 5 Jalan Padjajaran, Bogor, sekitar pukul 18.00, Jumat (8/2) lalu sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing usai dimintai keterangannya sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini