News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Ilegal Itu Dijual Hingga Rp 250 Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ijazah palsu

Menurutnya, polisi memiliki kewenangan kuat menjerat pelaku. “Bagaimana sistimnya? Silakan pakai delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut, jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Delik aduan sifatnya pribadi atau privat, yang memiliki syarat yaitu harus ada aduan dari pihak yang dirugikan,” katanya.

Mestinya, lanjut Sofyan, hal seperti ini harus ditindaklanjuti penegak hukum, siapapun itu. Saya menyarankan harus segara diusut. Pihak perguruan tinggi, institusi pendidikan tidak dalam posisi memiliki kewenangan mengusut.

“Kemajuan teknologi informasi bisa melacak, di mana markas pembuat ijazah palsu itu berada. Bisa dilacak melalui sandi jaringan internet,” ujar Sofyan. (Tribun Timur/cr6/ana/edi)

Baca juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini