News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Djoko Ganti Nama Jadi Joko Untuk Nikahi Dipta

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dipta Anindita, kerabat dekat tersangka Djoko Suslio memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2/2013). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

TRIBUNNEWS.COM  SUKOHARJO  - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator ujian SIM, Djoko Susilo ternyata mengubah ejaan namanya saat mempersunting mantan Putri Solo 2008, Dipta Anindita. Keduanya menikah di Sukoharjo dan tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Saat menikahi Dipta, Djoko mencantumkan nama Joko Susilo. "Pihak suami atas nama Joko Susilo, tidak pakai ejaan lama," kata Kepala KUA Grogol, Syafi'i.

Syafi'i menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat di KUA Grogol, pernikahan Dipta dan Joko dilaksanakan pada 1 Desember 2008. "Kalau menurut data yang ada di sini, benar mereka telah menikah pada tanggal 1 Desember 2008. Pengantin putri bernama Dipta Anindita beralamat di Desa Cemani, Grogol, sedangkan pengantin putra Joko Susilo," ujarnya.

Namun, saat pernikahan berlangsung, dirinya dan staf KUA yang ada saat ini, kala itu belum bertugas di KUA Grogol. Sementara petugas KUA lama yang menjabat kala itu kesemuanya sudah pensiun dan berpindah kantor. "Sebagian besar karyawan di sini sudah pensiun, dan dimutasi. Jadi kami hanya berdasarkan data yang kami punya," katanya.

Meski demikian, pihaknya tidak mengetahui secara terperinci lokasi penyelenggaraan ijab qobul. Data-data mengenai pernikahan Dipta dan Joko itupun telah disita KPK pada 11 Januari 2013 lalu. "Pemeriksaan dilakukan KPK mulai pukul 08.00 sampai 22.30 wib. Mereka datang bertiga, untuk memeriksa berkas pemeriksaan nikah," jelasnya. Saat itu, lanjut dia, KPK memeriksa dan menyita beberapa berkas, yakni Berkas pemeriksaan nikah, fotocopy akta nikah dan foto pengambilan buku nikah asli.

Namun, yang mengherankan, meski pernikahan Dipta dan Joko dilangsungkan pada 1 Desember 2008 di Grogol Sukoharjo, ternyata data kependudukan Dipta sebagai warga Grogol, Sukoharjo telah dicabut pada tanggal 13 Juli 2008. Hal ini diungkapkan Ketua RT 04 RW 05 Jati Baru, Cemani, Sukoharjo, Sumardi (65). "Pada tanggal 13 Juli 2008 kependudukan Dipta Sudah dicabut dan yang bersangkutan pindah ke Laweyan, Solo," jelasnya.

Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail alamat Dipta di Laweyan. Kala itu, Dipta pindah domisili ke Solo dengan alasan agar bisa mengikuti gelaran pemilihan Putra Putri Solo (PPS). "Dia pindah domisili ke Solo karena ingin ikut pemilihan Putra Putri Solo waktu itu," imbuhnya.

Kepala KUA Grogol, Syafi'i kembali menegaskan, jika pernikahan Dipta dan Joko tersebut telah tercatat secara resmi di KUA, maka sudah bisa dipastikan telah memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan. Meski dirinya tidak tahu mendetail mengenai proses pemenuhan kelengkapan menikah tersebut, karena pada tahun 2008 dirinya belum menjabat sebagai Kepala KUA setempat. "Kalau sudah terdaftar ya berarti sudah memenuhi ketentuan," jelasnya. (ade)

Baca   Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini