TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, pada Rabu (20/2/2013).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan demikian, kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (20/2/2013). "Saya akan segera kirim berkas ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," ungkap dia.
Kapan efektif Bupati Aceng tidak lagi menjabat? "Kapan diberhentikan oleh Gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," jawabnya.
Lebih lanjut Gamawan yakin, tidak bakal ada terjadi penolakan atas keputusan ini dari pihak Aceng. Termasuk demo. "Saya harapkan tidak usah lah. Saya harapkan tidak terjadi," jelas dia.
Mendagri: Dalam Seminggu Urusan Aceng Fikri Selesai
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan