Laporan Wartawan Tribun Jabar, Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNNEWS.COM, BALEENDAH - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengimbau warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda, untuk melapor kepada pengurus RT atau RW. Selain itu juga bisa melapor ke panitia pemungutan suara atau PPS.
Humas Panwaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya pemilihan ganda. Panwaslu sudah melakukan pengawasan dan pencegahan.
"Sudah ada sistem pemutakhiran sistem pendataan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau ada yang memegang KTP ganda, bisa ketahuan dari nama, tanggal lahir, dan nama orang tua. Mudah-mudahan tidak ada secara massif," katanya ketika ditemui di Posko Panwaslu Kabupaten Bandung di Baleendah, Kamis (21/2/2013).
Dia menambahkan, Panwaslu sudah sejak 19 Februari untuk melakukan verifikasi sampai H-1 pencoblosan, terkait adanya kemungkinan pemilih yang memiliki KTP ganda atau ada yang sudah meninggal. Sampai saat ini belum ada laporan tentang temuan tersebut. (Guy)