News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

SBY Tidak Takut Digugat Aceng

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut, Aceng Fikri menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Senin (3/12/2012). Aceng memenuhi panggilan gubernur terkait pernikahan siri dengan perempuan bernama Fani Oktora berusia 18 tahun yang hanya bertahan selama 4 hari. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Tribunnews.com, Jakarta — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak khawatir dengan ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Bupati Garut Aceng Fikri lewat pengacaranya, Ujang Suja'i, menyusul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/P Tahun 2013 pada Rabu (20/2/2013).

"Presiden tak salah dengan menandatangani Keppres tersebut, jadi mengapa mesti takut," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada Kompas, Kamis (21/2/2013) malam.

Menurut Djohermansyah, Presiden sudah mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada sesuai dengan sejumlah peraturan perundangan. "Setelah dimakzulkan oleh DPRD Garut, pemberhentian Bupati Garut kemudian dibawa Mahkamah Agung (MA) dan dibenarkan pemberhentiannya. Jadi, apa yang salah dari Keppres tersebut?" tuturnya.

Sekda Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana tugas gubernur, Pery Soeparman, telah mengambil Keppres Nomor 7/P Tahun 2013 di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (21/2/2013). "Kita harapkan, Bupati Garut segera diberi tahu soal Keppres tersebut sehingga dengan otomatis Bupati Garut akan digantikan oleh Wakil Bupati Garut," katanya.

Sebelumnya, Suja'i mengatakan, pihaknya akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penerbitan Keppres tersebut karena Keppres dinilai cacat hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini