Laporan dari M Taufik wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Adnyana, Kepala Biro Perlindungan SDH (Sumber Daya Hutan) Perum Perhutani unit II Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim, Rabu (27/2/2013).
Adyana dijadikan tersangka terkait penghentian kegiatan pembangunan tambak udang milik CV Daun Prima di petak 118a RPH Donomulyo, BKPH Sengguruh, KPH Malang.
"Saya hadir ke Polda Jatim untuk menghadiri panggilan sebagai tersangka. Saya dilaporkan oleh CV Daun Prima dengan tuduhan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," jawab Adnyana saat mendatangi Mapolda Jatim.
Kasus ini ditangani Polda setelah pada 23 April 2012 lalu, CV Daun Prima melapor ke Polda Jatim karena merasa dirugikan atas penghentian kegiatan tersebut.
Namun, menurutnya Adnyana, CV Daun Prima yang seharusnya disalahkan karena membuka kawasan hutan negara secara tidak prosedural seluas 118,491 meter persegi di petak 118a, b dan petak 117d, g, serta I dengan menggunakan alat berat sehingga mengakibatkan kerusakan hutan.
"Berdasar pemeriksaan di lapangan, Biro Perlindungan SDH mengirim surat ke Adm Perhutani Malang untuk menghentikan kegiatan tersebut pada 30 Maret 2012. Setelah itu, Adm Perhutani Malang memerintahkan CV Daun Prima untuk menghentikan kegiatannya pada tanggal 7 April 2012," ungkapnya.
Laporan dari M Taufik wartawan surya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Adnyana, Kepala Biro Perlindungan SDH (Sumber Daya Hutan) Perum Perhutani unit II Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim, Rabu (27/2/2013).
Adyana dijadikan tersangka terkait penghentian kegiatan pembangunan tambak udang milik CV Daun Prima di petak 118a RPH Donomulyo, BKPH Sengguruh, KPH Malang.
"Saya hadir ke Polda Jatim untuk menghadiri panggilan sebagai tersangka. Saya dilaporkan oleh CV Daun Prima dengan tuduhan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," jawab Adnyana saat mendatangi Mapolda Jatim.
Kasus ini ditangani Polda setelah pada 23 April 2012 lalu, CV Daun Prima melapor ke Polda Jatim karena merasa dirugikan atas penghentian kegiatan tersebut.
Namun, menurutnya Adnyana, CV Daun Prima yang seharusnya disalahkan karena membuka kawasan hutan negara secara tidak prosedural seluas 118,491 meter persegi di petak 118a, b dan petak 117d, g, serta I dengan menggunakan alat berat sehingga mengakibatkan kerusakan hutan.
"Berdasar pemeriksaan di lapangan, Biro Perlindungan SDH mengirim surat ke Adm Perhutani Malang untuk menghentikan kegiatan tersebut pada 30 Maret 2012. Setelah itu, Adm Perhutani Malang memerintahkan CV Daun Prima untuk menghentikan kegiatannya pada tanggal 7 April 2012," ungkapnya.
Baca tanpa iklan