News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KMP Bahuga Jaya Tenggelam

Mualim Kapal Norgas Cathinka Didakwa Dua Pasal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selembar selimut yang diduga milik penumpang KMP Bahuga Jaya, terapung-apung di sekitar areal kapal yang tenggelam di perairan Selat Sunda, September 2012.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung mendakwa Su Ji Bin, mualim kapal tangker Norgas Cathinka, dengan dua pasal.

Menurut JPU dari Kejati Lampung Yusna Adia, mualim MT Norgas Cathinka yang merupakan warga Cina, dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kemudian, mualim MT Norgas Cathinka juga dapat diancam pasal 332 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Terdakwa diancam pasal alternatif, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Yusna saat membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana kasus tabrakan Kapal MT Norgas Cathinka dengan KMP Bahuga Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (28/2/2013).

Yusna menilai, Ernesto Silvania Last Jr, nakhoda kapal tangker Norgas Cathinka, tidak mematuhi pasal 98 UNCLOS (Hukum Laut PBB) Tahun 1982 tentang Pelayaran.

Menurut Yusna, berdasarkan UNCLOS 1982, nakhoda kapal wajib menolong korban yang ada di laut, yang ia temui, saat kecelakaan di perairan Selat Sunda, pada September 2012 lalu.

Nakhoda kapal juga wajib memberikan informasi adanya kecelakaan tabrakan kepada syahbandar terdekat, yakni Syahbandar Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak.

"Namun, terdakwa tidak menolong korban KMP Bahuga Jaya dengan life jaket maupun sekoci yang dimiliki MT Norgas Cathinka. Terdakwa juga tidak melaporkan terjadinya tabrakan yang mengakibatkan tujuah penumpang KMP Bahuga Jaya meninggal dunia," paparnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini