News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soekamto Cs Muncul di PN Surabaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soekamto cs saat menghadiri sidang PK

Laporan dari Haorrahman wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terpidana kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp 720 juta, Soekamto cs, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/3/2013).

Tiga terpidana, Soekamto Hadi, Muchlas Udin, dan Purwito datang sekitar pukul 09.30.

Mereka tiba di PN dengan mengenakan batik.
Kedatangan mereka untuk menandatangani berkas Peninjauan Kembali (PK) untuk dilayangkan ke MA.

Kali ini mereka lebih akrab. Tidak seperti kedatangan mereka dua kali sebelumnya, yang menutup diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini