News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Jadi Buron

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buronan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung yakni Deni Wardani dan Syaf Mulyana ditetapkan oleh Kejati Jabar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Pasalnya sudah tiga kali panggilan sidang tak kunjung muncul.

Kedua terdakwa bahkan sudah dipanggil melalui media massa lokal dan nasional. Namun tak juga menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2013).

Ketua Majelis Hakim kasus ini Setiabudi Tejocahyono mengatakan, aturan, pemanggilan melalui media massa harus dilakukan sebanyak tiga kali. Untuk itu sidang akan ditunda hingga Senin (11/3/2013).

"Coba panggil lagi untuk tanggal 11 Maret. Kalau enggak datang, terakhir panggil tanggal 18 Maret," kata Setiabudi, pada persidangan, Selasa (5/3/2013).

Deni adalah Ketua Lembaga Kajian Lingkungan Kota Bandung, sedangkan Syaf adalah Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Kota Bandung. Keduanya diketahui menerima hibah dari Pemkot Bandung masing-masing Rp 150 juta.

"Dalam proposalnya, mereka mengajukan permintaan dana untuk sejumlah kegiatan, namun sampai tahun anggaran berakhir, kegiatan tersebut tak juga dilakukan malah digunakan untuk keperluan pribadi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anang Suhartono. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini