News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurir Narkoba Divonis Tujuh Tahun Penjara

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Pos Kupang, Beny Jahang

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis hukuman masing-masing selama 7,5 tahun penjara terhadap Suhendra dan Ain. Kedua warga Jakarta ini divonis penjara karena menjadi kurir untuk membawa tiga kilogram shabu-shabu dari Singapura ke Indonesia.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Kupang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Sumanada, S.H, M.Si, Rabu (6/3/2012), Suhendra dan Ain dinyatakan bersalah karena membantu mengedarkan narkotika. Dalam amar putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa dihukum selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman  10 tahun penjara. Berdasarkan keputusan majelis hakim bahwa kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran hukum membawa narkotika.

Para terdakwa, ditangkap aparat keamanan dari BNN Pusat di salah satu hotel di kawasan Oesapa pada Desember 2012. Dari tangan kedua terdakwa ditemukan tiga kg shabu-shabu yang hendak diselundupkan ke Jakarta. Shabu-shabu itu sesuai pengakuan dari kedua terdakwa dibawa dari India atas permintaan Abu, salah seorang bandar narkoba di negara itu, kedua terdakwa sempat menyingahi Singapura selanjutnya menuju Timor Leste. Dari Timor Leste keduanya masuk ke Indonesia melalui Atambua dengan rencana ke Jakarta.

Namun kedua terdakwa ditangkap petugas dari BNN pusat saat menginap di salah satu hotel di Oesapa. Dari tangan keduanya, ditemukan shabu-shabu seberat tiga kg yang dikemas dalam koper yang didesain secara khusus untuk menyimpan shabu- shabu tersebut. Lius Balun, S.H sebagai kuasa hukum kedua terdakwa bahwa para terdakwa menerima hukuman selama 7,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini