Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE --Satuan Anti Narkoba Polres Bone menyiduk dua remaja penikmat sabu. Keduanya dibekuk dari informasi warga dan pengembangan Satuan Narkoba Polres Bone. Dari tangan keduanya polisi menyita satu paket kecil sabu yang baru akan dikonsumsi salah satu pelaku.
"Awalnya salah satu pelaku yang baru saja membeli sabu dibekuk. Dari keterangan pelaku itulah pelaku lainnya dibekuk," kata Kasat Narkoba Polres Bone AKP Jusuf LH, Minggu (10/3) kepada Tribun.
Ia menyebutkan, pelaku bernama Tajuddin alias Cegil (22) warga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang dan Ardiansyah (18) warga Jl Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Tanete Riattang. Tajuddin dibekuk di Jl Pisang Baru usai memberi paket sabu dari Ardiansyah. Tajuddin pun dihadang polisi saat berkendara. Saat diperiksa, polisi menemukan paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dihadapan petugas, keduanya mengaku baru beberapa bulan mengenal barang haram tersebut. Seperti Ardiansyah yang mengaku hanya memesan barang jika ada yang meminta orderan. Ardiansyah bahkan mengaku hanya mengantar pesanan paket kecil sekitara kota saja.
Sementara Tajuddin menjelaskan, barang yang dibelinya itu untuk dikonsumsinya sendiri. Ia juga mengaku membeli barang itu dengan menggunakan uang jajan dari orang tuanya. (Yud)
Baca Juga :
- Tanggul Sungai Piji Kudus Jebol 19 menit lalu
- Dilarang Menikah Lagi Kakek Nekat Gantung Diri 52 menit lalu
- Larangan Nenek Bisu Ternyata Isyarat Kematian Mahasiswa Unsika 1 jam lalu