News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Polres Dibakar

Mayor TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolres OKU

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Polres OKU saat dibakar

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG--Setelah melakukan penyidikan secara estafet, Polisi Militer (POM) dari Kodam maupun Mabes TNI menetapkan 6 tersangka dari anggota Armed Kodam II Sriwijaya.

Keenamnya akan menjalani sidang di Pengadilan Militer. Hal ini disampaikan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI, Nugroho Widyotomo saat menggelar jumpa pers di Makodam II Sriwijaya, Rabu (13/3/2013).

Ke enam tersangka yaitu, Mayor IA, Serma HM, Sertu IR, Pratu TM, Koptu EY, dan Prada DM. "Jumlah tersangka bisa saja bertambah nantinya, dan dilihat sejauh mana peran mereka nanti,"kata Pangdam.

Setelah penetapan tersangka ini, maka mereka ditahan di POMDam II Sriwijaya, dan akan menjalani sidang yang diperkirakan akhir Maret atau awal April.

Namun untuk Mayor IA, karena perwira maka sidangnya akan dilaksanakan di PT Mamil di Medan, dan lainnya di Palembang.

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo memastikan, proses investigasi bentrokan TNI-Polri di OKU, Palembang masih dilakukan.

Hingga saat ini jumlah pasukan TNI yang diperiksa bertambah menjadi satu orang lagi menjadi 31 personil.

"Sampai saat ini kita (masih) adakan investigasi. Kemarin ada 30 orang dari 90 sekian yang diperiksa di Palembang untuk pendalaman. Hari ini, saya dengar ada satu orang lagi ditambahkan kesana," ungkap Pramono, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3/2013).

Dia katakan proses investigasi TNI antinya akan dicocokkan dengan investigasi yang dilakukan Polri.

Mengenai sanksi, tegas dia, berpegang pada prinsip tegas pada siapa yang salah maka harus dihukum. "Sesuai dennga kesalahannya, karena masih dalam pemeriksaan," jelasnya.

Sanksi yang akan diberikan, menurutnya bisa sampai pada sanksi pemecatan jika memang memenuhi persyaratan.

"Maksudnya, memenuhi persyaratan sesuai kesalahannya. Prinsipnya yang harus dipegang siapa yang salah harus dihukum. Siapa yang benar harus dibela," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini