News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Takalar Amankan Sabu-sabu 0,28 Gram

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan narkoba Polres Takalar mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dari tangan dua orang laki-laki di Dusun Sanggebongga, Desa Aeng Toa, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Sabtu (16/3/2013).

Laporan wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM TAKALAR, Satuan narkoba Polres Takalar mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dari tangan dua orang laki-laki di Dusun Sanggebongga, Desa Aeng Toa, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Sabtu (16/3/2013).

"Penangkapannya sekitar pukul 10.30 wita. Atas nama Mita alias Irsan (30) warga Desa Bontokamase Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Sombo Opu dan Wanda alias Jaenal Amin (32) warga Jl. Rappokaling, Kecamatan Tallo, Makassar,"jelas Kapolres Takalar, AKBP nasrun Fahmi, Minggu (17/3).

Dari tangan keduanya, selain sabu polisi juga menyita HP BlackBerry warna putih. Keduanya telah terbukti menggunakan narkoba dan
melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan dua pengguna tersebut menambah jumlah pelaku yang telah diamankan Sat Narkoba Polres Takalar tahun 2013. Sebagaimana sebelumnya pada awal Februari jajaran Polres Takalar juga telah mengamankan dua orang dengan kasus yang sama.(Cr2)

Caption: salah seorang pelaku dan pengguna, Irsan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram yang diamankan Sat Narkoba Polres Takalar.

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini