News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Malang Bersiap Gugat PT KAI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ranglaian Kereta Api Bangun Karta

Laporan Wartawan Surya,David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang bersiap mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Gugatan ini dilakukan karena PT KAI mengabaikan somasi terkait kenaikan tarif Kereta Matarmaja.

Menurut Kepala Kantor LBH Surabaya Pos Malang, Hosnan, pihaknya tengah melakukan koordinasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai induk organisasi.

Koordinasi ini untuk memutuskan tindakan hukum terhadap PT KAI.

"Kami bahas dulu, apakah masuk ke pidana atau perdata," ujarnya, Rabu (20/3/2013).

Hosnan menyesalkan PT KAI yang tidak punya itikat baik terhadap somasi dari LBH.

Perilaku ini sama saja dengan tidak melayani pengaduan dari masyarakat.

PT KAI dianggap lembaga tertutup dan tidak mendengar masukan dari masyarakat luas terkait layanannya.

"Kenaikan tarif itu harus disosialisasi, dan PT KAI harus mendengar masukan masyarakt luas," tegasnya.

Lanjut Hosnan, kemungkinan terbesar LBH akan mengajukan gugatan pidana.

Sebab PT KAI dianggap telah melakukan pengutan liar terhadap penumpang Matarmaja.

Hosnan menjelaskan, tarif Kereta Matarmaja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 43 tahun 2012.

Dalam aturan tersebut disebutkan tarif Matarmaja sebesar Rp 51.000.

"Kemenhub itu belum dicabut, tapi PT KAI menaikan tarif secara sepihak. Tarif di luar peraturan adalah pungutaniar," ujarnya.

LBH juga tengah mempelajari celah tuntutan secara perdata.

Kenaikan tarif tersebut dianggap merugikan penumpang. Penumpang membeli tiket karena terpaksa bukan berdasar kemampuan.

"Kereta ekonomi tidak bisa dikapitalisasi karena itu menjamin pelayanan transportasi untuk rakyat miskin," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini