News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Sebut Konsumsi Katinone Terancam Denda Rp 8 M

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Res Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Hafriyono memperlihatkan tanaman Ghat atau teh Arab kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/2/2013). Tanaman yang tumbuh di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang biasa dikonsumsi orang Timur Tengah ini positif mengandung chatinone atau katinona yang dikategorikan psikotropika golongan satu yang dapat menimbulkan efek paranoid dan halusinasi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam menyatakan, Katinone yang ada di Kota Pagaralam bahayanya bagi kesehatan sama dengan narkotika golongan satu, yaitu ganja dan sabu-sabu.

Hal ini disampaikan pihak BNN melalui kegiatan sosialisasi kepada warga yang ada di Dusun Rimba Candi Kecamatan Dempo Tengah. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, akan dampak dan bahaya penyalahgunaan daun katinone bagi kesehatan.

Pantauan Sripoku.com (Tribunnews.com), Jumat (22/3/2013), selain mengelar kegiatan sosialisasi pihak BNN bersama pihak Polres Pagaralam dan TNI, juga melakukan pemusnahan sejumlah pohon katinone yang ada di Dusun Rimba Candi tersebut. Hal ini sebagai bentuk daun katinone memang sudah dilarang untuk dikonsumsi.

"Katinone saat ini sudah tergolong sebagai narkotika golongan satu. Pasalnya dari hasil pemeriksaan laboraturium katinone memang merupakan salah satu bahan baku pembuat narkotika," ujar Kepala BNN Kota Pagaralam, Sudran Gafar.

Penyuluhan yang digelar BNN digelar agar masyarakat tahu dampak dari penyalahgunaan daun khat atau khatinone tersebut. Masyarakat harus bisa mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penggunaan daun tersebut.

"Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009, pohon katinone merupakan jenis narkoba golongan 1. Untuk itu perlakuannya sama halnya dengan ganja, ekstasi dan sabu-sabu. Warga yang menggunakannnya akan diancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda uang minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," jelasnya.

Jika ada warga yang sudah kecanduan katinon, pihak BNN berharap segera melapor agar dapat segera diambil tindakan cepat dengan direhabilitasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini