TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kuasa hukum empat korban penembakan di Lapas Cebongan, Sleman menilai pemindahan empat tersangka pembunuhan Sertu Santosa, anggota Kopassus Grup II Surakarta dari rumah tahanan Polda DI Yogyakarta ke Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman penuh kejanggalan.
Sejak dipindahkan dari ruang tahanan Polda DI Yogyakarta, keempat tersangka mendapat pengawalan ketat seperti tersangka teroris.
"Awalnya semua tersangka ditahan di Polres Sleman tapi kemudian dipindah ke tahanan Polda, Rabu (20/3/2013). Kemudian, Jumat (22/3/2013) jam 11.00 mereka dipindahkan lagi ke Lapas Cebongan. Kami terus mengikuti pemindahan keempat korban. Mereka diperlakukan seperti teroris," kata kuasa hukum korban, Riyo Rama Baskara, Sabtu (23/3/2013) di Lapas Cebongan, Sleman.
Kejanggalan tersebut akhirnya terbukti. Pada Sabtu (23/3/2013) dini hari keempat tersangka ditembak gerombolan orang tak dikenal tepat di ruang tahanan Lapas Cebongan. Mereka langsung tewas di tempat.
Menurut Riyo, keempat korban penembakan murni tersangka kasus kriminal dan bukan teroris. Akan tetapi, saat dipindahkan mereka seolah-olah diperlakukan seperti tersangka teroris dengan pengamanan ketat pasukan bersenjata.
"Mereka dibawah perlindungan Polda. Polda DI Yogyakarta sendiri belum memberitahu kami alasan pasti pemindahan para tersangka ke Lapas Cebongan. Mereka hanya mengatakan kamar tahanan Polda sedang direnovasi," paparnya.
Sebelumnya, Jumat (22/3/2013), kuasa hukum sempat bertemu dengan keempat korban dan mengantar dari tahanan di Polda ke Lapas.
Kuasa hukum juga sempat membahas rencana pengajuan praperadilan menyikapi proses pemeriksaan yang dinilai janggal.
Tapi, sebelum proses tersebut dilakukan, keempat tersangka justru ditembaki segerombolan orang tak dikenal.